PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN WALI KOTA NOMOR 24/DINKES/TAHUN 2024 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LABORATORIUM KESEHATAN, BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK