PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALI KOTA NOMOR 239/DISDUKCAPIL/TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN KOORDINASI ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH DI KOTA PONTIANAK DALAM RANGKA PENERTIBAN PELAYANAN PENCATATAN SIPIL