PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALI KOTA NOMOR 393/BKAD/TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PENYUSUNAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2025