PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALI KOTA NOMOR 57/BKAD/TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA ASISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BELANJA GAJI DAN TUNJANGAN TAHUN ANGGARAN 2024