PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARSI DAERAH NOMOR 49/DINSOS/TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA LAPANGAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR, ANAK TERLANTAR, LANJUT USIA TERLANTAR DAN GELANDANGAN PENGEMIS DI KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2024